Perbendaharaan

SOSIALISASI IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI TAHUN 2018

Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah  Kota Bekasi telah melaksanakan Sosialisasi Implemantasi Transaksi Non Tunai berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 910/1867/Sj Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor : 900/6418-BPKAD Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kota Bekasi, Peraturan Walikota Nomor : 14 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perwal Nomor: 97 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Keputusan Walikota Nomor : 900/Kep.113-BPKAD/I/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 900/Kep.571-BPKAD/XII/2017 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembayaran Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Dengan memanfaatkan Perkembangan Teknologi Informasi dan Aplikasi Keuangan yang dimiliki saat ini, yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang diarahkan pada ketersediaan informasi data yang menghubungkan antar OPD secara, cepat, tepat, akurat, dan akuntabel”. Pelaksanaan Sosialisasi Implemantasi Transaksi Non Tunai dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi di antaranya di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan,  dan  Dinas Lingkungan Hidup. Dengan Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai agar OPD dapat melaksanakan Transaksi Non Tunai dengan: 1. Tertib Administrasi 2. Efektif  3. Efisien (Transaksi Bisa Lebih Cepat) 4. Ekonomis 5. Tanggung Jawab dan 6. Ikut Mendorong Program “ Cashless Society “ (Jumlah Uang Yang Beredar di Masyarakat). Pengertian Transaksi Non Tunai adalah Pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain, dengan menggunakan instrumen:
  1. Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK);
  2. Cek;
  3. Bilyet Giro;
  4. Uang Elektronik; dan
  5. Alat sejenisnya seperti T-Cash, BRIZZI, Flash BCA, dll.
Transaksi Non Tunai Terdiri Dari:
  1. Penerimaan Daerah
A.PAD :
  • Pajak Daerah
  • Retribusi Daerah
  • HKD
  • Lain-lain PAD
B. Dana Transfer C. Lain-Lain Pendapatan 2. Pengeluaran Daerah A. Belanja Tidak Langsung :
  • Gaji;
  • Tunjangan;
  • Tambahan Penghasilan;
  • Insentif Pemungutan
B. Belanja Langsung
  • Honorarium;
  • Barang & Jasa
  • Belanja Modal